Kesadaran Masih Rendah, Masyarakat Diminta Cek Legalitas Pinjol dengan Cara Ini

16 September 2021, 14:27 WIB
Ilustrasi pinjol /prfmnews.id


PRFMNEWS - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap kesadaran masyarakat dalam mencari informasi sebelum melakukan pinjaman online (pinjol)masih rendah.

Kemendag mengingatkan agar masyarakat mencari informasi selengkaplengkapnya mengenai penyedia jasa pinjaman online agar konsumen tidak dirugikan.

"Kehadiran aplikasi pinjaman online dapat memberikan kemudahan dan solusi bagi konsumen terkait finansial. Namun, konsumen perlu mengetahui dengan jelas informasi atas penggunaan barang dan/atau pemanfaatan jasa. Tujuannya agar konsumen tidak mengalami kerugian," ujar Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono dikutip dari laman resmi Kemendag, Kamis 16 September 2021.

Baca Juga: Perhatian, ini 6 Sanksi Tidak Bayar Pinjaman Online

Ia menyebut kesadaran konsumen untuk mencari informasi sebelum membeli barang atau
menggunakan jasa masih rendah.

Untuk itu, pihaknya mengajak konsumen untuk lebih teliti sebelum melakukan pinjaman dengan memperhatikan legal aspek penyedia jasa, melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, dan pinjaman digunakan sesuai keperluan.

Baca Juga: Parah ! Bulan Ini Saja Ada 172 Pinjol Ilegal Ditemukan, Langsung Ditutup

Untuk mengecek apakah aplikasi pinjol yang akan dipakai resmi atau ilegal, masyarakat bisa mengakses informasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memudahkannya, masyarakat bisa menghubungi OJK lewat nomor kontak 157 atau nomor WhatsApp 081157157157.

Baca Juga: Hati-Hati! Kini Pinjol Main Transfer Uang ke Rekening Kemudian Nagih dengan Bunga Tinggi

OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan menindak tegas jika ada pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler