PRFMNEWS - Menurunnya tingkat ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang terus menghantam sejak awal 2020 membuat desakan ekonomi semakin tinggi.
Sehingga tidak heran jika meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online alias pinjol marak dilakukan. Sayangnya di luar sana masih banyak pinjol ilegal yang justru mencekik nasabahnya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengaku terus memperkuat penegakan hukum guna memberantas pinjol ilegal di Indonesia.
Baca Juga: Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Banyak Terima Laporan Warga yang Terlilit Hutang Pinjol
Ketua SWI Tongam L Tobing menyebutkan, pada bulan Juli 2021 ini saja pihaknya menemukan 172 pinjol ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan di internet.
SWI pun langsung menutup 172 pinjol ilegal tersebut karena berpotensi merugikan masyarakat dengan bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
Baca Juga: Marak Kejahatan Berkedok Pinjol, DPRD Kota Bandung : Ini Akibat Resesi Ekonomi
"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ujar Tongam dikutip dari ANTARA, Kamis 15 Juli 2021.
Bahkan jika ditotal sejak 2018 hingga 2021, SWI sudah menutup 3.365 pinjol ilegal di Indonesia.