PRFMNEWS - Masalah finansial hingga saat ini masih menjadi bagian erat dari kehidupan masyarakat modern. Kebutuhan tak terduga yang bersifat mendesak sering kali sulit dipenuhi dengan uang tabungan yang jumlahnya tidak mencukupi. Kini, hal tersebut dapat disiasati dengan mengajukan pinjaman online.
Selain mengetahui mekanisme pengajuan pinjaman, kamu juga wajib memahami sanksi tidak bayar pinjaman online supaya bisa menghindari risiko tersebut.
Sistem pinjaman online memang sangat praktis karena tidak membutuhkan agunan dan tanpa sesi tatap muka seperti pengajuan pinjaman konvensional. Uang yang kamu pinjam akan langsung ditransfer ke rekening lalu penagihan pinjaman online akan dilakukan sesuai tenor yang telah disepakati. Proses pinjaman akan berlangsung lancar jika kamu bisa membayar cicilan atau melunasinya tepat waktu.
Meskipun terkesan praktis, ada beberapa sanksi yang berisiko menjeratmu akibat tidak bayar pinjaman online, yaitu:
1. Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK
Ketika kamu hendak mengajukan pinjaman online, penyedia layanan pinjaman akan meminta sejumlah data pribadi berupa foto KTP, NPWP, KK, slip gaji, dan akun internet banking.
Hal tersebut penting untuk mengetahui identitas peminjam dana secara lengkap. Jika kamu tidak bayar pinjaman online tepat waktu bahkan gagal melunasinya, data pribadimu akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sehingga kamu berstatus sebagai warganegara dengan masalah kredit macet.
Sanksi tidak bayar pinjaman online yang satu ini akan membuatmu kesulitan mengajukan pinjaman di lain hari karena rekam jejak finansialmu kurang baik.
2. Bunga dan Denda yang Terus Menumpuk
Resiko tidak bayar pinjaman online berikutnya yang bisa mengintaimu adalah akumulasi bunga dan denda yang terus menumpuk. Hitungan bunga akan terus berjalan selama kamu belum membayar cicilan atau melunasi pinjaman.