Perhatian, ini 6 Sanksi Tidak Bayar Pinjaman Online

- 14 September 2021, 13:07 WIB
Ilustrasi pinjol. Sebelum mengajukan pinjaman online, kamu harus cermat mengukur kesiapan kondisi finansial pribadi dan mengenal sanksi tidak bayar pinjaman online.
Ilustrasi pinjol. Sebelum mengajukan pinjaman online, kamu harus cermat mengukur kesiapan kondisi finansial pribadi dan mengenal sanksi tidak bayar pinjaman online. /prfmnews.id

Lebih parahnya lagi, akumulasi pinjaman tersebut juga akan disertai denda jika pinjaman sudah jatuh tempo. Semakin lama kamu menunggak pinjaman online, maka total pinjaman akan semakin besar karena ditambah bunga dan denda yang terus berlipat ganda.

Tak mengherankan bila ada kasus pinjaman online yang jumlahnya membengkak hingga puluhan juta akibat peminjam tidak mampu melunasinya.

Baca Juga: Tiga Varian Baru Corona Jadi Perhatian Penuh Pemerintah, Menkes Budi Setuju Perketat Pintu Masuk Indonesia

3. Terganggu Oleh Debt Collector Jika Tidak Bayar Pinjaman Online
Sanksi tidak bayar pinjaman online berikutnya yang tak kalah mengerikan adalah gangguan debt collector. Pihak penyedia pinjaman biasanya akan menugaskan debt collector untuk melakukan penagihan di rumah, kantor, atau lokasi usaha si peminjam dana.

Hal ini tentu sangat mengganggu aktivitasmu. Kemungkinan besar kamu jadi tidak leluasa beraktivitas karena senantiasa diikuti debt collector yang mewajibkanmu melunasi pinjaman.

4. Penagihan Dilakukan kepada Orang-Orang Terdekat
Saat mengajukan pinjaman online, kemungkinan besar kamu wajib memberikan kontak pribadi orang-orang terdekat, yaitu anggota keluarga serumah, anggota keluarga tidak serumah, atau para sahabat.

Informasi tersebut akan digunakan penyedia pinjaman online untuk melakukan penagihan pada orang-orang terdekatmu bila kamu tidak bayar pinjaman online. Hal ini juga merupakan bentuk sanksi sosial yang membuatmu malu berhadapan orang-orang terdekat akibat tidak mampu melunasi pinjaman online.

Baca Juga: Terbaru! di Jabar Kini Ada 2 Daerah Masuk PPKM Level 4

5. Apakah Akibat Tidak Membayar Pinjaman Online Bisa Berupa Sanksi Pidana?
Dilansir dari website Hukum Online, Mohammad Choirul Anam selaku anggota komisioner Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa orang yang tidak bayar pinjaman online tidak dapat dijerat sanksi pidana.

Pernyataan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 19 ayat 2 yang menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x