PRFMNEWS - Sejak dibentuk tiga tahun silam, lebih dari lima ribu aduan warga sudah dilayani oleh Satgas Anti Rentenir Kota Bandung. Dari angka itu, 40 persen di antaranya merupakan laporan warga yang terlilit hutang kepada pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Ketua Harian Satgas Antirentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya mengatakan, laporan-laporan tersebut dilayani dengan cara yang berbeda-beda mulai dari pendampingan mandiri hingga advokasi langsung.
"Pendampingan mandiri itu kita arahkan untuk menyelesaikan secara mandiri dulu, tapi tetap kita guide (arahkan) bagaimana strategi penanganannya," sebut Saji saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Kamis 21 Januari 2021.
Baca Juga: Liga 1 Resmi Dihentikan, Persib Merasa Rugi dan Harap Musim Baru Ikuti Jadwal Liga Eropa
Baca Juga: Dewan Ingatkan, Perda Ekraf Jangan Sekedar Jadi Lembaran Kertas Biasa
Adapun untuk pendampingan mandiri biasanya dilakukan kepada warga yang terlilit hutang dari Pinjol ilegal
Menurut Saji, banyak warga yang melapor kepada pihaknya karena terlilit hutang kepada pinjol.
"Dari 5 ribu itu sekitar 40 persen terjerat karena pinjaman online, dan kita bantu secara edukasi dan strategi karena ada strateginya, dan kita tidak berhadapan langsung dengan aplikasinya," sebutnya.
Baca Juga: Tegas! Wagub Minta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Perubahan Hutan dan Pertambangan di Jabar