Ditegaskan Saji, Satgas Anti Rentenir kota Bandung tidak membantu pembayaran hutang warga. Hutang warga kepada rentenir tetap menjadi tanggung jawab warga tersebut.
Adapun pihak Satgas Anti Rentenir membantu menyusun strategi pembayaran.
"Kita arahkan agar pembayaran ini hanya pembayaran pokok atau sisa pokok, atau pembayaran yang logis, itu yang kita lakukan di Satgas Anti Rentenir," sebutnya.
Baca Juga: 10 Tersangka Jaringan Curanmor yang Kerap Beraksi di Cimahi dan KBB Diciduk Polres Cimahi
Saji menuturkan, ada laporan warga yang tak bisa dibantu oleh pihaknya. Pasalnya, pihaknya hanya bisa membantu jika nominal hutang warga kepada rentenir itu di bawah Rp10 juta.
"Terus banyak juga yang hutangnya bukan ke rentenir, itu mah tidak bisa kita bantu," terangnya.
Warga yang membutuhkan bantuan Satgas Anti Rentenir Kota Bandung bisa mendatangi Kantor Satgas Anti Rentenir kota Bandung di Lantai 3 Gedung KPKB Jalan Wastukencana Kota Bandung.***