Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Banyak Terima Laporan Warga yang Terlilit Hutang Pinjol

- 21 Januari 2021, 12:47 WIB
Petugas Satgas Anti Rentenir Kota Bandung saat memberikan layanan dan konsultasi kepada seorang warga yang terlilit hutang di Kantor Satgas Anti Rentenir Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Petugas Satgas Anti Rentenir Kota Bandung saat memberikan layanan dan konsultasi kepada seorang warga yang terlilit hutang di Kantor Satgas Anti Rentenir Kota Bandung beberapa waktu lalu. /Instagram Satgas Anti Rentenir Kota Bandung

PRFMNEWS - Sejak dibentuk tiga tahun silam, lebih dari lima ribu aduan warga sudah dilayani oleh Satgas Anti Rentenir Kota Bandung. Dari angka itu, 40 persen di antaranya merupakan laporan warga yang terlilit hutang kepada pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Ketua Harian Satgas Antirentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya mengatakan, laporan-laporan tersebut dilayani dengan cara yang berbeda-beda mulai dari pendampingan mandiri hingga advokasi langsung.

"Pendampingan mandiri itu kita arahkan untuk menyelesaikan secara mandiri dulu, tapi tetap kita guide (arahkan) bagaimana strategi penanganannya," sebut Saji saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Liga 1 Resmi Dihentikan, Persib Merasa Rugi dan Harap Musim Baru Ikuti Jadwal Liga Eropa

Baca Juga: Dewan Ingatkan, Perda Ekraf Jangan Sekedar Jadi Lembaran Kertas Biasa

Adapun untuk pendampingan mandiri biasanya dilakukan kepada warga yang terlilit hutang dari Pinjol ilegal

Menurut Saji, banyak warga yang melapor kepada pihaknya karena terlilit hutang kepada pinjol.

"Dari 5 ribu itu sekitar 40 persen terjerat karena pinjaman online, dan kita bantu secara edukasi dan strategi karena ada strateginya, dan kita tidak berhadapan langsung dengan aplikasinya," sebutnya.

Baca Juga: Tegas! Wagub Minta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Perubahan Hutan dan Pertambangan di Jabar

Ditegaskan Saji, Satgas Anti Rentenir kota Bandung tidak membantu pembayaran hutang warga. Hutang warga kepada rentenir tetap menjadi tanggung jawab warga tersebut.

Adapun pihak Satgas Anti Rentenir membantu menyusun strategi pembayaran.

"Kita arahkan agar pembayaran ini hanya pembayaran pokok atau sisa pokok, atau pembayaran yang logis, itu yang kita lakukan di Satgas Anti Rentenir," sebutnya.

Baca Juga: 10 Tersangka Jaringan Curanmor yang Kerap Beraksi di Cimahi dan KBB Diciduk Polres Cimahi

Saji menuturkan, ada laporan warga yang tak bisa dibantu oleh pihaknya. Pasalnya, pihaknya hanya bisa membantu jika nominal hutang warga kepada rentenir itu di bawah Rp10 juta.

"Terus banyak juga yang hutangnya bukan ke rentenir, itu mah tidak bisa kita bantu," terangnya.

Warga yang membutuhkan bantuan Satgas Anti Rentenir Kota Bandung bisa mendatangi Kantor Satgas Anti Rentenir kota Bandung di Lantai 3 Gedung KPKB Jalan Wastukencana Kota Bandung.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x