BKN Ungkap Penyebab 97 Ribu Data PNS Fiktif, Ternyata Dimulai Sejak 2002

25 Mei 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

PRFMNEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan penjelasan terkait temuan 97 ribu data Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif yang tetap menerima gaji dan dana pensiun.

Redaksi PRFM mengajak berbincang Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, untuk mengetahui penyebab adanya temuan 97 ribu data PNS fiktif tersebut.

Perbincangan ini disiarkan langsung Radio PRFM 107.5 News Channel pada Selasa 25 Mei 2021, pukul 19.50 WIB. Hasil wawancara dirangkum dan disajikan kembali seperti berikut ini.

Sejak 2002

Paryono menuturkan, BKN telah menemuka adanya data PNS dengan status terblokir. Hal ini terjadi karena PNS tersebut tidak ikut dalam pendataan ulang PNS yang dilakukan secara nasional pada tahun 2002 hingga 2003 silam.

Baca Juga: Cerita Ridwan Kamil Kaget Lihat Dua Personel Super Junior Unggah Foto Pakai Batik dari Jabar

Adanya sejumlah PNS yang tidak ikut dalam program Pendataan Ulang PNS (PUPNS) ini disebabkan sejumlah faktor.

Menurut Paryono, ketika itu (2002) ada PNS yang tidak mendapatkan informasi mengenai program PUPNS.

Ada juga PNS yang sedang sakit, berada di daerah terpencil, sedang ikut tugas belajar, atau sedang cuti di luar tanggungan negara, sehingga tidak mengetahui adanya program PUPNS.

Kala itu, kata Paryono, BKN berhasil meminta agar para PNS yang tidak ikut program PUPNS untuk segera menyerahkan surat keterangan masih aktif atau sudah tidak aktif sebagai PNS, dalam rangka pemutakhiran data secara nasional.

Peristiwa penemuan data PNS fiktif kembali terjadi ketika BKN mengadakan program PUPNS pada 2014.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19, Turis dari Inggris Dilarang Masuk Austria

Seperti yang dimumkan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, hampir 97 ribu data PNS fiktif saat dilakukan pengecekan secara merinci.

Fakta mengenai adanya 97 ribu PNS fiktif kemudian digulirkan kembali dan menjadi bahan pemberitaan media secara nasional.

Dijelaskan Paryono, BKN saat ini terus melakukan penelusuran terhadap 97 ribu PNS fiktif ini.

Salah satu cara untuk segera menyelesaikan permasalahan tentang adanya 97 ribu PNS fiktif tersebut, yakni dengan cara penyelenggaraan pemutakhiran data dalam program nasional bertajuk 'Pemutakhiran Data Mandiri'.

Program Pemutakhiran Data Mandiri ini ditujukan kepada para PNS untuk ikut serta dalam proses pendataan ulang. Sesuai rencana BKN, program data ulang PNS secara nasional tersebut akan dimulai pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Baru Saja Dilantik, Ini Profil Kepala DLHK dan BKAD Kota Bandung

Untuk menyukseskan program data ulang, Paryono pun meminta kesadara para PNS untuk ikut serta dalam program Pemutakhiran Data Mandiri.

Nantinya, para PNS akan melakukan update data secara mandiri melalui aplikasi digital yang disediakan oleh BKN.

Harapannya dengan keikutsertaan semua PNS di seantero negeri, tidak akan ada lagi data PNS fiktif yang tetap menerima gaji dan dana pensiun di Indonesia.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler