Penerima Vaksin di Indonesia Akan Kembali Disuntik pada 14 Hari Kemudian

13 Januari 2021, 20:36 WIB
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Balai Kota Bandung, Rabu 23 Desember 2020 /HUMAS BANDUNG

PRFMNEWS – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan para penerima vaksinasi pada tahap pertama, Rabu 13 Januari 2021, ini bakal kembali disuntik vaksin pada dua minggu mendatang atau 14 hari kemudian.

Seperti diketahui pada tahap pertama ini, Presiden RI Joko Widodo, Kepala TNI dan Polri, influencer, bahkan para tenaga medis, dan perwakilan pedagang disuntik vaksin buatan Sinovac, di Istana Negara, Jakarta.

“Iya, betul jadi vaksin ini akan diberikan dalam dua dosis, yang pertama pada hari ini, dan ada penyuntikan kedua 14 hari ke depan,” jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: Vaksinator Presiden Gemetar, IAKMI Minta Pemerintah Mantapkan Mental Para Vaksinator

Secara bertahap, lanjut Siti, seluruh masyarakat Indonesia akan disuntik vaksin. Sehingga pada secara serentak 34 provinsi di Indonesia mulai melaksanakan vaksinasi pada Kamis 14 Januari 2021.

Setelahnya, baru menjangkau tenaga kesehatan di tingkat kota/kabupaten di Indonesia.

“Kita akan lanjutkan penyuntikan perdana ini pada tingkat provinsi dan kabuapten kota terpilih. Jadi nanti, pada hari ini dan besok akan ada penyuntikan perdana di 34 provinsi. Setelah penyuntikan pada tingkat provinsi, kita akan memulai vaksinasi ini pada petugas kesehatan di faskes layanan kesehatan baik itu di puskesmas atau di rumah sakit. Dan ini diberikan bagi seluruh tenaga kesehatan,” ucap Siti.

Baca Juga: Lihat Vaksinatornya Gemetar, Jokowi Beberkan Sejumlah Dugaan

Terkait siapa yang berhak mendapatkan vaksin pada tahap ini, Siti menegaskan tahap ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dengan sejumlah ketentuan.

“Orang misalnya yang memiliki penyakit hipertensi, tidak bisa mendapatkan vaksin khususnya vaksin Sinovac yang saat ini kita gunakan. Begitu juga yang di atas 60 tahun tidak bisa mendapatkan vaksin, jadi tenaga kesehatan dengan kriteria tersebut tidak akan mendapatkan vaksin pada kesempatan ini. Mereka yang sakit Covid-19 pun tidak bisa,” jelas Siti.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler