PSBB di Kota Bandung Diperpanjang, Toko di Luar Mal Buka Pukul 10.00 Sampai 18.00 WIB

- 31 Mei 2020, 17:56 WIB
Situasi keramaian di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Setiabudi, Kota Bandung (16/5/2020)
Situasi keramaian di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Setiabudi, Kota Bandung (16/5/2020) /Twitter @ZahariFitriyya

BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Kota Bandung resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni 2020.

Keputusan ini diresmikan melalui Perwal Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, sekaligus Perubahan Ketiga Perwal Nomor 21 Tahun 2020.

Perwal tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2020 oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

Di dalam Perwal ini, toko-toko yang berada di luar kawasan mal, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Baca Juga: Siapkan Surat Pernyataan, Toko di Luar Mal Boleh Buka Selama PSBB Proporsional di Kota Bandung

Baca Juga: INFO ORANG HILANG: Tasnim Jahari Dilaporkan Hilang Sejak 25 Mei 2020

Perwal Nomor 32 Tahun 2020 ini juga menegaskan, bahwa mal secara umum belum dipersilakan buka hingga ada aturan terbaru tentang PSBB di Kota Bandung.

Adapun toko penjual bahan makanan, alat kesehatan serta obat-obatan yang ada di dalam kawasan mal masih diperbolehkan buka.

Baca Juga: PSBB di Kota Bandung Diperpanjang, Makan di Restoran Maksimal 60 Menit

Baca Juga: Lima Cara Sederhana Hadapi Era New Normal

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x