PSBB di Kota Bandung Diperpanjang, Tempat Ibadah dan Restoran Boleh Buka

- 29 Mei 2020, 21:01 WIB
PSBB di Kota Bandung dimulai hari ini, Rabu (22/4/2020).*
PSBB di Kota Bandung dimulai hari ini, Rabu (22/4/2020).* /HUMAS KOTA BANDUNG

BANDUNG, (PRFM) - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung akan kembali diperpanjang hingga 12 Juni 2020. Namun, PSBB yang diterapkan di Kota Bandung akan diberlakukan secara proposional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan, PSBB proporsional merupakan pelonggaran terhadap aktivitas yang selama ini dibatasi selama pandemi Virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Hingga Hari Terakhir, Hanya 18 Persen dari Total Penduduk Jabar Ikut Sensus Penduduk Online

Lebih lanjut, pelonggaran ini yaitu mempersilakan tempat ibadah untuk kembali buka namun dengan aturan bahwa jemaah yang hadir tidak boleh lebih dari 30 persen dari daya tampung maksimal.

"Misalnya ibadah di masjid, kami imbau untuk diisi sebanyak 30 persen dari total maksimal daya tampung. Kalau selama hingga 12 Juni 2020 (14 hari) tidak menyebabkan penularan Covid-19, jumlah jemaah bisa ditingkatan menjadi 50 persen dan seterusnya," kata Ema saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (29/5/2020).

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna /Dok Humas Pemkot Bandung.

Selain tempat ibadah, Ema menyatakan toko mandiri, perkantoran dan restoran juga dipebolehkan untuk buka saat PSBB di Kota Bandung hingga 12 Juni mendatang. Kendati demikian, aturan terkait jumlah pengunjung 30 persen dari daya tampung maksimal harus diterapkan hingga ada kebijakan baru terkait PSBB di Kota Bandung.

Baca Juga: P3BTC Tolak Ajakan Aksi Unjuk Rasa pada 2 Juni 2020

"Ini agar protokol kesehatan tetap bisa dilakukan, yakni physical distancing. Warga saat berada di toko mandiri, perkantoran dan restoran tetap harus menggunakan masker," tambahnya.

Sekadar informasi, toko mandiri yang dimaksud oleh Pemerintah Kota Bandung ialah toko yang bukan berlokasi di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x