Selain itu, syarat utama pembukaan kembali toko di luar kawasan mal yakni, jumlah pengunjung hanya boleh 30 persen dari total daya tampung toko.
Melalui Perwal ini, Pemerintah Kota Bandung berharap pengelola toko tetap menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, cuci tangan, serta physical distancing saat beroperasi melayani masyarakat.