BANDUNG, (PRFM) - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 kota Bandung memutuskan, mal dan pusat perbelanjaan masih belum bisa beroperasi kembali.
Hal ini terkait dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat, dimana Kota Bandung jadi salah satu kota yang melanjutkannya hingga tanggal 12 Juni mendatang.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah kota Bandung yang di gelar Jumat (29/5/2020) petang.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung yang juga Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menjelaskan, Kota Bandung mengikuti keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan melanjutkan PSBB hingga tanggal 12 Juni 2020 secara proporsional.
Baca Juga: P3BTC Tolak Ajakan Aksi Unjuk Rasa pada 2 Juni 2020
“Forkompinda Kota Bandung bersama mengadakan koordinasi dengan Pemprov Jabar, langsung dengan pak Gubernur, kesimpulannya hasil rapat pertama, kota Bandung melaksanakan PSBB proporsional, dan akan di atur kembali dalam Perwal,” jelas Oded saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Balaikota Bandung.
Selanjutnya, kata Oded, dalam perjalanan selama 14 hari hingga tanggal 12 Juni 2020 mendatang, pihaknya terus melakukan evaluasi secara bertahap.
Untuk Mall dan pusat perbelanjaan, jelas Oded, tetap mengikuti aturan PSBB sebelumnya yaitu belum boleh beroperasi.
“Dalam rapat tadi kita juga sepakati mal dan pusat perbelanjaan masih belum boleh buka. Tetapi kami pun akan terus melihat kondisi dalam 14 hari kedepan. Intinya bertahap lah,” katanya.
Baca Juga: Dokter Tim Pastikan Pemain Persib Tetap Sehat Selama Program Latihan Mandiri