Siapkan Surat Pernyataan, Toko di Luar Mal Boleh Buka Selama PSBB Proporsional di Kota Bandung

- 30 Mei 2020, 17:44 WIB
PENGENDARA sepeda melintas di depan toko pakaian yang tutup saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (29/5/2020).  Jika relaksasi ekonomi diterapkan, maka pembatasan aktivitas masyarakat tidak lagi terlalu ketat, namun jika PSBB kembali diperpanjang maka pusat perbelanjaan tidak diizinkan beroprasi.
PENGENDARA sepeda melintas di depan toko pakaian yang tutup saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (29/5/2020). Jika relaksasi ekonomi diterapkan, maka pembatasan aktivitas masyarakat tidak lagi terlalu ketat, namun jika PSBB kembali diperpanjang maka pusat perbelanjaan tidak diizinkan beroprasi. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Kota Bandung memperbolehkan toko-toko di luar kawasan mal atau pusat perbelanjaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional hingga 12 Juni 2020 mendatang.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah menuturkan, toko-toko yang berjualan produk selain bahan pokok dan alat kesehatan sudah mulai dibuka.

“Baik itu toko sepatu, toko tas, toko pakaian, toko peralatan rumah tangga, toko optik, bengkel, dan toko mainan anak, toko buku, toko mebel, boleh buka,” katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga: Kopi Bisa Turunkan Risiko Penyakit Batu Empedu

Elly melanjutkan, syarat utama bagi pemilik untuk membuka toko kembali yakni membuat surat pernyataan menyanggupi dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

"Sementara ini maksimal pengunjung hanya boleh 30 persen (dari total maksimal daya tampung toko)," tambah Elly. 

Selain itu, Pemerintah Kota Bandung sedang menggodok Peraturan Wali Kota untuk dijadikan sebagai petunjuk teknis operasional toko-toko di luar bahan pokok dan alat kesehatan.

“Sediakan area untuk cuci tangan para pengunjung, gunakan masker, terapkan physical distancing,” jelas Elly.

Adapun salon, panti pijat, tempat karaoke, bioskop, serta toko-toko penjual minuman beralkohol, belum diizinkan buka selama PSBB proporsional di Kota Bandung.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x