PSBB di Kota Bandung Diperpanjang, Makan di Restoran Maksimal 60 Menit

- 31 Mei 2020, 18:01 WIB
ILUSTRASI makan dan minuman, kue, jus jeruk.*
ILUSTRASI makan dan minuman, kue, jus jeruk.* /PIXABAY/

BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Kota Bandung resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni 2020.

Keputusan ini diresmikan melalui Perwal Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, sekaligus Perubahan Ketiga Perwal Nomor 21 Tahun 2020.

Perwal tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2020 oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

Baca Juga: PSBB di Kota Bandung Diperpanjang, Tempat Ibadah dan Restoran Boleh Buka

Baca Juga: Pemkab Sumedang Terapkan New Normal Mulai 2 Juni

Di dalam Perwal ini, rumah makan atau restoran di Kota Bandung sudah diperbolehkan untuk kembali beroperasi.

Lebih lanjut, pelayanan makan di tempat (dine in) pada rumah makan atau restoran boleh dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Jam operasional ini juga berlaku untuk pelayanan pesan makanan untuk dibawa pulang (take away).

Perwal Nomor 32 Tahun 2020 ini juga menegaskan bahwa syarat utama operasional yakni, jumlah pengunjung hanya boleh 30 persen dari total daya tampung rumah makan atau restoran.

Melalui Perwal ini, Pemerintah Kota Bandung berharap pengelola rumah makan atau restoran tetap menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, cuci tangan, serta physical distancing saat beroperasi melayani masyarakat.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x