Polresta Bandung Tangkap 4 Tersangka Penolakan Jenazah Covid-19 di Solokan Jeruk

- 11 Mei 2020, 14:29 WIB
ILUSTRASI Virus  Corona
ILUSTRASI Virus Corona /PIXABAY/.*/Pixabay

BANDUNG,(PRFM) - Polresta Bandung menangkap empat orang tersangka penolakan jenazah pasien Covid-19 di Bojongemas, Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).

Mereka diamankan karena berdasarkan hasil penyidikan dan dilihat dari video penolakan jenazah Covid yang viral di media sosial, mereka melakukan tindakan provokatif dengan menolak jenazah untuk dimakamkan di daerah tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, keempat tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran mereka bersikap kooperatif saat pemeriksaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita tetapkan empat orang tersangka yaitu BN, DK, AC, dan IR. Mereka tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020).

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Cara Membedakan Daging Babi dengan Daging Sapi

Selain karena bersikap kooperatif, para tersangka tidak ditahan lantaran saat ini tengah pandemi Covid-19.

Namun ia memastikan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini.

"Karena situasi Covid juga kita sulit untuk mengirimkan tersangka, ini jadi kendala," kata dia.

Lebih lanjut ia menuturkan, keempat tersangka memerankan peran masing-masing pada saat melakukan penolakan jenazah Covid-19 di Solokan Jeruk.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Garut Deni Suherlan Meninggal Dunia Pagi Tadi

Ada tersangka yang bertugas memasang pagar, teriak-teriak dan menghalau serta mendorong petugas medis yang hendak memakamkan jenazah.

"Mereka menolak (pemakaman jenazah) karena merasa khawatir dan takut bahwa virus (Corona) akan menular," kata Hendra. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP pidana junto Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Lebih lanjut ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19, karena tindakan tersebut terancam pidana. 

Pemulasaran jenazah Covid-19 dipastikan sudah sesuai prosedur. 

"Penanganan pemulasaran korban Covid sudah sesuai ketentuan tidak akan menular, sesuai prosedur akan dilakukan secara prosedur Covid. Kami harap masyarakat tidak ada lagi yang melakukan penolakan (pemakaman jenazah Covid-19) karena ada ancaman pidananya," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x