Mengacu Pada Pergub, Ini Perbedaan Perwal Baru dan Perwal Lama Tentang PSBB di Bandung

- 6 Mei 2020, 07:15 WIB
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara terkait pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).*
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara terkait pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).* /Rizky Perdana

"Kemudian pengemudi dan penumpang dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19," tambahnya.

Selain itu, bisa berboncengan juga jika dalam kondisi darurat seperti penumpang sakit yang akan diantar ke layanan kesehatan atau rumah sakit.

Selanjutnya untuk motor berbasis aplikasi atau ojek online masih tetap diperbolehkan hanya untuk mengangkut barang dan makanan saja. Namun ada pengecualian boleh mengangkut penumpang yang berkaitan dengan penanggulangan covid-19 dan untuk kondisi gawat darurat kesehatan.

"Jadi ojek online boleh mengangkut penumpang warga yang perlu dilakukan perawatan kesehatan ke rumah sakit, puskesmas, atau ke dokter," jelasnya.

Jika dalam PSBB sebelumnya toko bahan bangunan atau material tidak boleh buka atau beroperasi, maka di PSBB sekarang toko material atau toko bangunan sudah bisa kembali beroperasional.

Baca Juga: PSBB Parsial Tahap 2 Kabupaten Bandung Akan Diberlakukan di 8 Kecamatan

Namun, waktu operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB dan maksimal hingga pukul 14.00 WIB. Selain itu, baik pemilik toko maupun pembeli wajib menerapkan standar kesehatan secara maksimal seperti wajib bermasker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan.

"Di perwal ini juga memberikan kewenangan kepada gugus tugas penanganan kecamatan dan gugus tugas kelurahan dalam penegakan hukum, yakni mereka bisa melakukan teguran lisan, perinagatan, catatan kepolisian bagi yang melanggar, kemudian penahanan kartu identitas, kemudian pembatasan, penghentian, pembatasan kegiatan dan penutupan sementara," tambahnya.

Selanjutnya, kantor kecamatan dan kantor kelurahan diharuskan tetap beroperasi.

Soal sanksi bagi pelanggar PSBB, dinyatakan Bambang, gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Bandung bisa memberikan sanksi berupa teguran, pemberian catatan kepolisian, penahanan kartu identitas, pembatasan atau pembubaran kegiatan, penghentian sementara hingga pembekuan izin dan pencabutan izin.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah