Mengacu Pada Pergub, Ini Perbedaan Perwal Baru dan Perwal Lama Tentang PSBB di Bandung

- 6 Mei 2020, 07:15 WIB
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara terkait pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).*
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara terkait pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).* /Rizky Perdana

BANDUNG,(PRFM) - Setelah resmi tak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Kota Bandung, pemerintah kota Bandung akan tetap menerapkan PSBB sesuai dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Jawa Barat (Jabar) yang mendapat restu untuk menerapkan PSBB tingkat Provinsi di semua kota/kabupaten di Jawa Barat.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, sebagai tindak lanjut dari keputusan dan peraturan gubernur terkait PSBB di Jawa Barat, maka pemerintah kota Bandung pun menyiapkan regulasi terkait PSBB tingkat Provinsi di kota Bandung. Pertama, wali kota Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 21 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di kota Bandung.

"Sudah ditandatangani 5 Mei dan mulai berlaku 6 Mei 2020. Peraturan wali kota nomor 21 tahun 2020 tersebut sekaligus mencabut peraturan wali kota nomor 14 tahun 2020 junto peraturan wali kota nomor 16 tahun 2020," papar Bambang saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (5/5/2020).

Bambang menjelaskan, secara umum isi dari Perwal baru ini memiliki substansi yang hampir sama dengan Perwal sebelumnya. Namun, ada beberapa hal baru yang diterapkan dalam Perwal baru ini.

Baca Juga: Hingga 5 Mei 2020, Kasus Positif Corona di Garut Mencapai 11 Orang

Dalam perwal baru ini, selain mengubah peraturan tentang transportasi, juga mengubah peraturan tentang operasional sekolah dan lembaga pendidikan non formal.

"Ada substansi baru yang diatur dalam Perwal nomor 21 tahun 2020 ini yaitu secara prinsip mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pergub nomor 36 tahun 2020 khususnya moda transportasi. Kemudian aspek lokalnya kita menambahkan untuk pengaturan pengehentian semua sekolah dan sekolah agama islam telah disebut dalam perwal yang lama, Perwal yang baru ditambahkan dengan sekolah keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya," jelasnya.

Terkait motor pribadi, dalam perwal baru ini secara prinsip masih tetap tidak boleh ada penumpang atau berboncengan. Hanya saja jika pengemudi dan penumpang memiliki alamat yang sama kini bisa berboncengan.

Baca Juga: 3 Penumpang Positif Corona, Pemkot Depok Desak Kemenhub Batasi KRL

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x