Oknum Guru MA di Soreang Cabuli Muridnya Lebih dari Empat Tahun

26 Mei 2020, 12:47 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memberikan keterangan pers dan memerlihatkan barang bukti di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan jika jajarannya berhasil menangkap seorang oknum guru yang melakukan tindakan pencabulan kepada muridnya sendiri. Demikian diungkapkan oleh Hendra saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2020).

Pengungkapan kasus ini bermula saat orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian. Korban merupakan pelajar salah satu Madrasah Aliyah (MA) di Kecamatan Soreang. Korban menjadi korban saat berusia 14 tahun hingga kini berusia 17 tahun.

"Pada awalnya korban diminta untuk difoto dengan tidak menggunakan hijab. Kemudian di sekolah tersebut ada aturan di sekolah tersebut kalau tidak menggunakan hijab akan ada tindakan. Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya bisa sampai difoto tanpa busana. kemudian kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk berhubungan badan dengan cara diancam," jelas Hendra.

Baca Juga: Pengamat ini Minta Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun 2020 ini

Disebutkan Hendra, pelaku sudah melakukan tindakan tak terpujinya ini selama empat tahun.

Menurut Hendra, saat ini korban yang sudah terperiksa baru satu orang. Tak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seiring pemeriksaan yang dilakukan petugas.

Saat melakukan aksinya, pelaku menyetubuhi korban di lokasi sekolah dan juga sempat melakukan di rumah pelaku.

Disebutkan Hendra, pelaku ini merupakan seorang pria yang sudah berumah tangga. Bahkan pelaku diketahui telah memiliki keturunan.

Baca Juga: Imbas Penutupan Jalan di Kota Bandung, Dua Trayek Damri Berhenti Sementara

"Kami mengimbau kepada orang tua yang menitipkan anaknya di sekolah untuk lebih melakukan pendekatan kepada anak-anaknya itu untuk lebih terbuka seandainya ada korban lain," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Namun, Hendra tak menampik pelaku bisa menjalani hukuman lebih dari 20 tahun seiring fakta-fakta baru yang terkuak nantinya.

Korban kini mengalami trauma mendalam. Maka dari itu Hendra memastikan jika jajaran Polresta Bandung memberikan bantuan untuk memulihkan kondisi priskologi korban.

"Dari korban juga sudah tidak tahan saat mau lapor polisi selalu dihalang-halangi oleh pelaku," ungkap Hendra.

Baca Juga: Ketua DPRD Berharap Kurva Covid-19 Kota Bandung Menurun di Sisa Waktu PSBB

Saat diamankan petugas, turut diamankan juga smartphone pelaku yang ternyata saat diperiksa banyak video dan foto tak senonoh antara korban dan pelaku.

Sementara itu, pelaku berinisial EP (36) mengaku menyetubuhi korban karena khilaf. Dia biasanya melakukan perbuatannya itu di ruangan seni yang biasanya kosong dan dianggap sebagai gudang. Selain itu diapun mengakui pernah melakukan perbuatan kejinya itu di rumah kontrakannya.

"Di sekolah, di kontrakan juga sekali. Di sekolah di ruang seni karena kosong itu gudang," katanya.

permohonan maaf dari redaksi. Dengan ini kami sampaikan permohonan maaf artikel ini sebelumnya berjudul "Seorang Guru Pesantren di Soreang Cabuli Muridnya Lebih dari Empat Tahun" dan kami ubah dengan menambahkan kata oknum menjadi "Oknum Guru MA di Soreang Cabuli Muridnya Lebih dari Empat Tahun"

Demikian permohonan maaf ini kami sampaikan semoga menjadi maklum.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler