NIP Masih Belum Ditetapkan, Peserta CPNS Masih Bisa Mengundurkan Diri Hingga Esok Hari

- 14 November 2020, 12:49 WIB
Informasi CPNS 2021: Pembukaan Seleksi CPNS 2021 dan Syarat Pendaftarannya.
Informasi CPNS 2021: Pembukaan Seleksi CPNS 2021 dan Syarat Pendaftarannya. //PRFM

PRFMNEWS – Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 masih diperbolehkan mengundurkan diri dengan syarat sebelum Nomor Induk Pegawai (NIP) ditetapkan.

Penetapan NIP sendiri dilaukan pada hingga 15 November 2020 besok. Menurut Ketua Panitia Pengadaan CPNS Kota Depok, Hardiono, para peserta yang hendak mengundurkan diri harus menyampaikannya melalui aplikasi SSCN BKN.

"Dalam ketentuannya, apabila ada peserta yang akan mengundurkan diri, pertama, harus menyampaikannya melalui aplikasi SSCN BKN pada alamat https://sscn.bkn.go.id," kata Ketua Panitia Pengadaan CPNS Kota Depok, Hardiono dalam siaran pers, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Mulai Cair, Penerima Bisa Cek Terdaftar Atau Tidak di Sini

Poin kedua, lanjut Hardiono, pengunduran diri maksimal dilakukan sebelum penetapan NIP. Jika setelah proses tersebut, imbuhnya, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Di antaranya, peserta tersebut tidak bisa mengikuti seleksi ASN di tahun mendatang," katanya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Tersangka Sebarkan Video Asusila Mirip Artis Gisel

Hardiono menambahkan, jika pengunduran diri sebelum masa penetapan NIP, maka formasi jabatan tersebut masih bisa diisi oleh peserta CPNS di peringkat berikutnya. Sebaliknya, jika setelah penetapan NIP, formasi jabatan yang ditinggalkan tidak dapat diisi.

"Kami juga ingin menekankan seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS di lingkungan Pemkot Depok tidak dipungut biaya," pungkasnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x