Kedisiplinan Warga Menurun, Oded Perintahkan Jajarannya Gencarkan Penegakan Sanksi

- 14 November 2020, 12:22 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat  saat bertemu Komunitas Seniman Bandung di Pendopo Kota Bandung, Rabu 4 November 2020. Dalam kesempatan itu Oded meminta agar para seniman di kota Bandung untuk tetap berkreasi dan tetap memerhatikan protokol kesehatan.
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat saat bertemu Komunitas Seniman Bandung di Pendopo Kota Bandung, Rabu 4 November 2020. Dalam kesempatan itu Oded meminta agar para seniman di kota Bandung untuk tetap berkreasi dan tetap memerhatikan protokol kesehatan. /HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memerintahkan pada jajarannya untuk lebih gencar memberikan sanksi pada pelanggar khususnya protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pasalnya, belakangan ini tingkat kedisiplinan warga terhadap penerapan protokol kesehatan khususnya di Bandung semakin menurun.

Oded yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung itu mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Dengan demikian, penerapan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dan 1 T (Tidak Berkerumun) harus menjadi sebuah budaya baru dalam rangka menjaga aspek kesehatan.

Baca Juga: Waspada Kasus Curanmor di Komplek Perumahan Kota Bandung Incar Anak-Anak

“Tingkat kepatuhan warga terhadap Perwal AKB terus menurun setiap periodenya. Berdasarkan data dari aplikasi pemantauan lapangan kepatuhan warga dari periode 1 ke periode 2 mengalami penurunan sebesar 2,08 persen,” ucap Oded usai menggelar Rapat Terbatas Evaluasi AKB di Balai Kota Bandung, Jumat, 13 November 2020.

Tercatat, hingga 12 November 2020 terpantau kepatuhan warga mengalami penurunan sebesar 8,24 persen.

“Perkembangan Covid-19 di Kota Bandung hari ini saya garisbawahi sesungguhnya karena degradasi kedisiplinan. Di samping akan terus meningkatkan implementasi sanksi, kita juga mengimbau agar warga lebih disiplin. Saya ingatkan pandemi Covid-19 belum berakhir,” tegasnya.

Baca Juga: Odesa Masih Sangsi Soal Menkes yang Targetkan Indonesia Bebas BAB Sembarangan 2024

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 52 tahun 2020 perihal AKB, Oded menyatakan, beragam petunjuk operasional selama pandemi tertera jelas. Tanpa terkecuali, penerapan sanksi terhadap para pelanggar. Mulai dari sanksi sosial sampai adminstrasi berupa denda.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x