BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Mulai Cair, Penerima Bisa Cek Terdaftar Atau Tidak di Sini

- 14 November 2020, 12:47 WIB
BLT Subsidi Upah termin II sudah bisa dicairkan
BLT Subsidi Upah termin II sudah bisa dicairkan /Dok PRFM.


PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji gelombang kedua pada November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah penyaluran BLT subisdi gaji ini, dilakukan dalam dua gelombang pengiriman di mana masing-masing pengiriman para pekerja yang memenuhi syarat, akan mendapat transferan sebesar Rp1,2 juta ke rekeningnya masing-masing.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui Siaran YotuTube Kemnaker, Jum'at 13 November 2020.

Baca Juga: Segera Cek Rekening ! Kemnaker Mulai Salurkan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Pekan Ini

Untuk mengetahui apakah nama anda termasuk yang berhak menerima BLT, Anda dapat login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ yakni situs layanan online resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria dan persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Waspada Kasus Curanmor di Komplek Perumahan Kota Bandung Incar Anak-Anak

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah