Buruh di Jabar Demo Tolak Tapera di DPRD Jabar Hari ini, Berikut Alasannya

- 20 Juni 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko /

PRFMNEWS - Beberapa serikat buruh/serikat pekerja akan menggelar aksi demo buruh di depan Kantor DPRD Jawa Barat (Jabar), Jalan Diponegoro Kota Bandung hari ini Kamis, 20 Juni 2024. Demo buruh hari ini digelar dengan membawa tiga tuntutan.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto menyampaikan, salah satu poin utama dalam aksi demo hari ini adalah penolakan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

"Memang akhir-akhir ini mencuat persoalan Tapera ini dan beberapa aksi di beberapa kabupaten/kota dan di nasional sudah dilakukan teman-teman buruh untuk menolak adanya pemotongan Tapera," jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini.

Sebagaimana dalam peraturan yang ditetapkan total ada potongan 3 persen dari gaji pekerja untuk Tapera.

Baca Juga: Antisipasi Macet! Hari ini Ada Wisuda UPI dan Juga Ada Agenda Demo di Depan Gedung DPRD Jabar

Menurut Roy, potongan Tapera ini banyak ditolak karena memberatkan buruh karena menambah banyak potongan gaji.

"Kalau ditambah Tapera 3 persen sekitar kurang lebih 13 persen upah buruh terpotong setiap bulannya sehingga kita menolak," ucapnya.

Jikapun ada, Roy menilai Tapera ini harusnya tidak bersifat wajib agar tak membebani masyarakat.

"Kita melihat ini pemaksaan yang dilakukan pemerintah dengan mengumpulkan dana dari buruh," ucapnya.

Selain itu, meskipun ada Tapera, buruh bekerja berpuluh-puluh tahun pun belum tentu bisa membeli rumah dengan tabungan yang terkumpul di Tapera.

Baca Juga: Pro Kontra Iuran Tapera Potong Gaji 3 Persen, Jokowi: Sama Halnya Kebijakan BPJS Kesehatan

Roy mencontohkan buruh di kota Bandung dengan upah rata-rata Rp4 juta per bulan akan dipotong 3 persen sekitar Rp120.000 per bulan maka jika bekerja selama 30 tahun hanya mengumpulkan uang di bawah Rp50 juta.

"Tidak semua pekerja itu bisa bekerja secara terus menerus dan kalau kita hitung maksimal rata-rata masa kerja buruh formal itu cuma di 30 tahun dari usia dia bekerja sampai dia pensiun," sebutnya.

Terkait pembelian rumah, jelas Roy, sebenarnya sudah ada manfaat yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan melalui program PUMP.

"Jadi kita melihat untuk perumahan teman-teman buruh itu sudah ada di Jamsostek," tegasnya menutup.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah