Siap-siap! Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3 Persen buat Simpanan Tapera

- 28 Mei 2024, 11:02 WIB
Ilustrasi. Penghasilan akan terkena potong 3 persen untuk simpanan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat untuk semua kalangan mulai dari PNS hingga Wirausaha.
Ilustrasi. Penghasilan akan terkena potong 3 persen untuk simpanan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat untuk semua kalangan mulai dari PNS hingga Wirausaha. /pexels.com/pixabay/

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan tersebut mulai disahkan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 20 Mei 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, peserta Tapera merupakan pekerja swasta dan pekerja mandiri atau freelance. Gaji para pekerja swasta akan dipotong sebesar 3 persen tiap tanggal 10 per bulannya untuk membayar iuran Tapera yang diwajibkan tersebut.

Kriteria utama peserta Tapera adalah pekerja swasta dan pekerja mandiri yang penghasilannya paling sedikit sebesar upah minimum. Peserta juga harus berusia paling sedikit 20 tahun atau sudah menikah.

Baca Juga: Tanggapi Program Tapera, Sekjen OPSI: Nilai Tambah Buat Kita Apa?

Iuran Tapera bagi pekerja swasta akan dibayarkan oleh perusahaan pemberi upah dan peserta. Sedangkan bagi pekerja mandiri harus dibayarkan seluruhnya oleh peserta, aturan ini tidak berlaku bagi pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.

Menanggapi berbagai reaksi yang timbul, Presiden Jokowi menganggap wajar apabila masyarakat berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar 3 persen itu.

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi.

Presiden mengatakan kebijakan menyangkut Tapera ini sama halnya ketika pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang dulu juga sempat ramai menjadi perbincangan publik.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah