Tanggapi Program Tapera, Sekjen OPSI: Nilai Tambah Buat Kita Apa?

- 5 Juni 2020, 13:27 WIB
Perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah /PUPR

BANDUNG,(PRFM) - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan pada prinsipnya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagus untuk menyediakan perumahan bagi seluruh rakyat.

Program ini kata dia merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2016.

Pada 20 Mei lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca Juga: Muhadjir Sebut Presiden Jokowi Ingin Rapid Test Dioptimalkan Sesuai Standar WHO

Namun, Timboel mengatakan, setelah dibaca dan dipahami secara rinci UU dan PP yang mengaturnya, disebutkan bahwa karyawan swasta diwajibkan ikut membayar iuran pembiayaan perumahan, namun tidak semua dari mereka bakal mendapat manfaat ini.

"Di dalamnya (UU dan PP) disebutkan persyaratan untuk mendapatkan manfaat ini bagi karyawan swasta, adalah orang yang berpengahasilan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), kan berarti ada segmen yang bisa dan ada yang tidak bisa (mendapat manfaat)," kata Timboel saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 4 Juni 2020.

Baca Juga: Di-PHK, Warga Banjaran Ini Terjebak Tidak Bisa Pulang dari Pulau Pelangi Kepulauan Seribu

"Pertanyaannya ketika kita disuruh iuran tapi tidak dapat manfaat, terus gimana? Misal orang yang gajinya 10 juta mungkin dia tidak masuk MBR (tidak dapat manfaat), tapi apakah orang yang gajinya 10 juta itu sudah punya rumah? Kan belum tentu juga," tanya dia.

Ada tiga hal yang ia soroti dari program Tapera ini. Pertama, karena manfaatnya tidak untuk seluruh pekerja. Namun seluruh pekerja diwajibkan iuran sebesar 2,5 persen.

"Kedua, kalau uang ditabung di Tapera, pengembaliannya tidak bisa seperti yang kita harapkan. Misal di jaminan hari tua BPJS Ketenegakerjaan kan minimal itu (pengembalian) sama dengan rata-rata suku bunga deposito bank pemerintah, tapi ini (Tapera) engga, imbal hasil yang diserahkan ke peserta ditentukan oleh BP Tapera, bisa 1% atau 2%. Selain dia (pekerja) tidak dapat manfaat, ketika menabung juga imbal hasilnya tidak seperti yang kita harapakan," katanya.

Baca Juga: Program Tapera Dinilai Menambah Beban Pengusaha

Ketiga ia menyampaikan, pekerja baru bisa mengambil tabungan tersebut setelah pensiun.

Jika pekerja di-PHK, uang tabungan tersebut bisa diambil lima tahun setelahnya.

"Ketika kita ikut iuran tapi kita tidak dapat (manfaat mendapatkan perumahan), dan tabungan kita tidak dapat nilai imbal hasil yang lebih baik, jadi nilai tambah buat kita apa?," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x