Program Tapera Dinilai Menambah Beban Pengusaha

- 5 Juni 2020, 09:55 WIB
ILUSTRASI perumahan.*
ILUSTRASI perumahan.* /ANTARA/PR/

BANDUNG,(PRFM) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu.

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

Baca Juga: Data Statistik Catat Indonesia Tempati Urutan ke-34 Dunia Sebaran Kasus COVID-19

Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan pada prinsipnya program Tapera bagus. Namun ada beberapa hal yang perlu dikritisi.

Salahsatunya adalah ia menilai, program Tapera ini menambah beban pengusaha.

"Saya ga melihat ke pesertanya, tapi beban ke pengusaha bertambah, karena kan ada iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua dan lain-lain, lalu sekarang ada iuran Tapera. Ini membebankan pengusaha meskipun ada ketentuan 2,5% pembiayaan dibebankan kepada karyawan," kata Ali saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Masjid Al-Ukhuwah Gelar Salat Jumat Hari ini, Jemaah Wajib Bermasker

Ali menambahkan, jika program Tapera berjalan ini sangat bagus untuk membantu pembiayaan perumahan bagi pekerja, karena sistemnya gotong royong.

"Tapi ada golongan menengah yang kadang bertanya, kalau uang saya buat bantu orang MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) saya ga dapat apa-apa, manfaatnya kecil. Itu yang memang sosialisasinya belum sampai ke peserta," kata dia.

Lebih lanjut ia menyoroti BP Tapera terkait pengelolaan dana pembiayaan perumahan rakyat tersebut. Pasalnya akan sangat berisiko jika nantinya timbul kerugian.

"Kalau profitnya berjalan itu bagus, tapi pengelolaan BP Tapera ini mesti diawasi sama-sama," kata dia.

Baca Juga: Aplikasi PIKOBAR Kini Muat Data Penerima Bansos

Dalam pengelolaan dana tersebut ia melanjutkan ada manajer investasi di BP Tapera yang bertanggungjawab mengelola. Namun jika terjadi kerugian, manajer tidak bertanggungjawab ini bahaya. 

"Ada manajer investasi dalam mengelola dana itu, manajer itu pasti dapat royalti dapat fee (keuntungan), fee itu jadi cost (biaya), yang memakai uang rakyat juga. Kalau tiba-tiba manajer investasi ini masuk ke instrumen, tiba-tiba rugi, si manajer ini tidak ada tanggungajawab untuk ganti rugi, ini bahaya," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x