Anies Putuskan PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 18 Juni

- 4 Juni 2020, 13:49 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan.*
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan.* /ANTARA/

BANDUNG,(PRFM) - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 18 Juni 2020. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Kamis 14 Juni 2020.

"Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," kata Anies dalam konferensi pers jarak jauh yang dilakukan di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Bulan Juni ini, kata Anies, adalah sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

Baca Juga: 118.852 Kendaraan Diputarbalikkan ke Daerah Asal oleh Polda Jabar

"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," ucap Anies.

Sebelumnya, tersebar Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang juga menyebutkan PSBB di Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni 2020. Keputusan tersebut disebutkan mulai berlaku sejak 5 Juni 2020.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, dikatakan bahwa keputusan perpanjangan PSBB ini berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) DKI Jakarta.

Faktanya selama pemberlakuan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Jakarta, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x