Siap-siap! Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3 Persen buat Simpanan Tapera

- 28 Mei 2024, 11:02 WIB
Ilustrasi. Penghasilan akan terkena potong 3 persen untuk simpanan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat untuk semua kalangan mulai dari PNS hingga Wirausaha.
Ilustrasi. Penghasilan akan terkena potong 3 persen untuk simpanan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat untuk semua kalangan mulai dari PNS hingga Wirausaha. /pexels.com/pixabay/

Tapera juga diklaim sebagai solusi untuk mengatasi defisit perumahan (backlog), tapi bukan solusi tunggal untuk mengatasi backlog rumah nasional. Tapera ini hanya akan diberikan 1 kali, dan mempunyai nilai besaran tertentu tiap pembayaran perumahan.

Simpanan Tapera ini diterapkan untuk CPNS, PNS, PPPK, Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri, Anggota TNI, Prajurit Siswa TNI, Anggota Polri, Peserta Didik Polri, Pejabat Negara, Pekerja/buruh BUMN/BUMD, dan Pekerja/buruh BUM Swasta.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah