Pro Kontra Iuran Tapera Potong Gaji 3 Persen, Jokowi: Sama Halnya Kebijakan BPJS Kesehatan

- 29 Mei 2024, 10:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /BPMI Setpres/

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru soal pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk dana Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2024. Aturan terkait gaji/upah dipotong 3% untuk Tapera ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Mengetahui kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, Presiden Jokowi pun angkat bicara. Menurut Presiden, kebijakan Tapera tersebut sama seperti pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dulu sempat ramai diperbincangkan publik.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai,” ucap Jokowi usai menghadiri acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga: Siap-siap! Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3 Persen buat Simpanan Tapera

Menurut Jokowi, kegaduhan terkait kebijakan gaji dipotong 3% untuk Tapera itu dengan sendirinya akan hilang setelah manfaat dari penerapan kebijakan tersebut dirasakan seiring berjalannya waktu.

Sama halnya seperti BPJS Kesehatan yang mana akhirnya masyarakat bisa merasakan manfaat dari kebijakan pemungutan iuran di luar PBI tersebut, sehingga peserta BPJS dapat berobat ke rumah sakit tanpa mengeluarkan biaya.

“Tapi setelah berjalan, saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra,” kata Kepala Negara.

Baca Juga: Resmi! Norwegia, Irlandia dan Spanyol Akui Negara Palestina, Negara Mana yang Akan Menyusul?

Selain itu, Jokowi memastikan pemerintah sudah melakukan penghitungan sebelum kebijakan pemotongan gaji tersebut ditetapkan. Oleh karena itu, dia menganggap wajar apabila masyarakat ikut berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar tiga persen tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah