Dipotong dari Gaji, Ini Aturan Terbaru soal Besaran, Manfaat hingga Status Kepesertaan Tapera Berakhir

- 29 Mei 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi perumahan.
Ilustrasi perumahan. /Lucky Ikhtiar Ramadhan/@portaljogja.com/

PRFMNEWS – Aturan terbaru soal Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam aturan baru itu disebutkan gaji karyawan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera. Besaran dana Tapera yang diputuskan Pemerintah sebesar 3% dari gaji/upah ini sesuai Pasal 5 berlaku bagi peserta dengan status sebagai pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan, sudah berusia 20 tahun atau sudah menikah.

Apa itu Tapera? Siapa saja kriteria pekerja yang dipotong gaji untuk Tapera? Apa manfaat Tapera? Berapa rincian besaran potongan gaji untuk Tapera? Kapan status kepesertaan Tapera selesai atau berakhir?

Baca Juga: Siap-siap! Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3 Persen buat Simpanan Tapera

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Definisi tersebut sesuai Pasal 1 PP 21/2024.

Peserta Tapera adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan. Dana Tapera akan dikelola oleh badan hukum bernama Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

Jenis pekerja yang masuk kategori peserta Tapera diatur dalam Pasal 7, yakni: PNS, Pegawai ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, Pekerja BUMN/BUMD/Badan Usaha Milik Desa, Pekerja sektor swasta, dan Pekerja lain yang menerima gaji/upah.

Rincian besaran simpanan peserta Tapera sebesar 3% dari gaji diatur dalam Pasal 15, yaitu besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja yang ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka.

Baca Juga: Tanggapi Program Tapera, Sekjen OPSI: Nilai Tambah Buat Kita Apa?

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah