PRFMNEWS – Sebanyak 10 orang perwakilan buruh menemui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kamis 8 Oktober 2020. Perwakilan dari serikat kaum pekerja tersebut mengaku pihaknya menolak keras pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR RI.
Atas dasar itu, perwakilan buruh tersebut meminta presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan adanya Perppu tersebut serikat buruh berharap UU tersebut dapat ditunda pelaksanaannya.
“Ada dua tuntutan, satu menolak dengan tegas UU Omnibus Law. Kedua, minta presiden mengeluarka Perppu pengganti UU terhadap masalah ini,” ungkap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat usai menemui perawakilan serikat buruh di Gedung Sate, Kamis 8 Oktober 2020.
Baca Juga: Update 8 Oktober 2020, Positif Corona di Indonesia Bertambah 4.850 Kasus
Ridwan Kamil menyampaikan, dua aspirasi buruh tersebut sudah ia tandatangani dan bakal dikirimkan ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
“Surat sudah di tanda tangan dan besok kesempatan pertama 2 surat tadi akan dikirmkan kepada yg berkempemingan,” ungkapnya.