Terima Perwakilan Buruh yang Tolak UU Omnibus Law, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Surati Presiden

- 8 Oktober 2020, 15:30 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerima perwakilan buruh yang menyampaikan penolakannya terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, di depan Gedung Sate, Kamis 8 Oktober 2020.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerima perwakilan buruh yang menyampaikan penolakannya terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, di depan Gedung Sate, Kamis 8 Oktober 2020. //Dhea-JOB

PRFMNEWS – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerima 10 orang perwakilan buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020. Buruh tersebut secara tegas menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, para buruh sebenarnya memahami apa saja yang menjadi permasalahannya dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Namun demikian, para buruh menuntut hak perlindungan yang dianggap merugikan kaum pekerja.

“Hasil audiensi itu didapati kesimpulan bahwa pada dasarnya buruh memahami klaster-klaster pembahasan lainnya. Tapi di bab perlindungan buruh ternyata banyak sekali poin yang dianggap merugikan. Dari pesangon yang dikurangi, cuti, hak-hak pelatihan tapi tidak dibayar menganggap merugikan dan lain-lain,” jelasnya saat menyampaikan hasil temu aspirasi perwakilan buruh, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Ada Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja di Simpang Cileunyi, Polisi Lakukan Pengalihan Arus Lalin

Untuk itu, Emil mengaku dirinya telah menandatangani aspirasi buruh yang ingin disampaikan ke Presiden dan DPR. Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan keinginan para buruh.

“Kesimpulan mereka minta Pemprov Jabar menyampaikan aspirasi apa yang tadi disampaikan. Oleh karena itu saya sudah tandatangani surat pernyataan kepada DPR kepada presiden isinya surat penyampaian aspirasi dari buruh-buruh se-Jabar,” ujar Emil.

Baca Juga: Agnez Mo Wakili Indonesia di MTV Europe Music Awards

Ia menuturkan, para buruh meminta presiden untuk menerbitkan Perppu sehingga pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja bisa ditunda pelaksanaannya.

“Perwakilan buruh juga memahami ada proses-proses hukum yang bisa dilakuakn setelah disahkannya UU di paripurna DPR salah satunya adalah penerbitan Perppu dari presiden harapan mereka agar bisa ditunda pelaksanaan jika UU sudah disahkan,” jelasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x