Rumah di Perkampungan Garut Diduga Disewakan untuk Tempat Prostitusi, Polisi Turun Tangan

- 9 Agustus 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. /PRFM

PRFMNEWS – Polres Garut mendalami kasus sewa rumah yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi di Kampung Padasono, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolsek Cikajang AKP Adnan mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana pada kasus sewa rumah di Kampung Padasono Garut tersebut yang digunakan untuk aktivitas prostitusi.

"Kasusnya masih didalami, kami sudah memeriksa pemilik rumah, juga orang yang ada di rumah itu," kata Kapolsek Cikajang, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Sayembara Bagi Warga Garut ! Kirimkan Foto Pengendara dengan Knalpot Bising Bisa Dapat Hadiah

Adnan menjelaskan kronologi kepolisian mengetahui adanya dugaan rumah sewaan di Kampung Padasono itu digunakan untuk lokasi prostitusi bagi pasangan bukan muhrim.

Dia menuturkan, rumah warga di perkampungan Padasono selama ini memang kerap disewakan untuk umum. Namun, kemudian ada laporan masyarakat menyampaikan rumah sewaan itu disalahgunakan oleh orang yang menyewanya untuk melakukan perbuatan asusila.

Berdasarkan laporan masyarakat itu, lanjut Adnan, jajarannya langsung mengecek rumah tersebut pada Sabtu, 5 Agustus 2023 malam dan ternyata benar, ada tiga orang laki-laki dan empat wanita yang berada di dalam kamar berbeda.

Baca Juga: Pemkab Garut Lanjutkan Pembangunan Stadion RAA Adiwijaya dengan Anggaran Rp34 Miliar

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x