Sayembara Bagi Warga Garut ! Kirimkan Foto Pengendara dengan Knalpot Bising Bisa Dapat Hadiah

- 9 Agustus 2023, 06:40 WIB
Sayembara dari Polres Garut.
Sayembara dari Polres Garut. /

PRFMNEWS – Satlantas Polres Garut mengadakan sayembara dalam rangka mewujudkan Garut bebas knalpot bising atau tidak memenuhi standar.

Satlantas Polres Garut mengajak warga Garut ikut berpartisipas memberantas knlapot bising atau yang tidak memenuhi standar melalui sayembara berhadiah.

“Ayo kirimkan Foto Terbaikmu, dan dapatkan Hadiah Menarik dari Kami,” tulis Satlantas Garut pada akun Instagram resminya.

Baca Juga: Polresta Bandung Larang Toko dan Bengkel Jual Knalpot Brong

Berikut cara mengikuti sayembara berhadiah dari Satlantas Garut:

  • Sayembara dimulai pada 10 – 20 Agustus 2023
  • Foto bisa dikirim lebih dari 1 kendaraan
  • Foto pengendara dengan knalpot/tidak standar di Kabupaten Garut
  • Hasil berbentuk foto JPEG
  • Kirimkan melalui WhatsApp 0881-0221-66040
  • Format pengiriman terdiri dari nama, alamat dan keterangan lokasi foto (wajib di wilayah Kabupaten Garut)
  • Kriteria foto jelas dan unik
  • Foto yang dikirimkan akan menjadi hak cipta Satlantas Garut
  • Mengikuti sayembara ini tidak dipungut biaya dan bisa mendapatkan hadiah menarik dari Satlantas Garut.

Selain mengganggu kenyamanan, knalpot bisi juga tentunya melanggar aturan yang berlaku yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 285 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah