Polresta Bandung Larang Toko dan Bengkel Jual Knalpot Brong

- 5 Agustus 2023, 12:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo larang toko dan bengkel jual knalpot brong
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo larang toko dan bengkel jual knalpot brong /Humas Polresta Bandung

PRFMNEWS - Polresta Bandung secara resmi mengeluarkan larangan tentang penjualan knalpot bising (knalpot brong).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, larangan penjualan knalpot brong ini berlaku untuk toko dan bengkel.

"Kepada para pemilik toko atau bengkel kendaraan sepeda motor atau mobil dilarang menjual atau memodifikasi knalpot kendaraan bermotor," tegas Kusworo dalam keterangan resminya yang diterima Redaksi Radio PRFM, Sabtu 5 Agustus 2023.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Dikalahkan Persikabo, Aji Santoso Dipecat?

Kusworo melanjutkan, tidak ada pengecualian terkait penjualan knalpot brong.

Toko atau bengkel yang menjual knalpot brong untuk mobil dan motor akan ditindak secara hukum.

 

"Hal tersebut melanggar undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) JO Pasal 106 Ayat (3)," jelas Kusworo.

Baca Juga: Kapolrestabes Bandung: Tidak Ada Toleransi Bagi Para Pelaku Pengganggu Keamanan

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x