Polresta Bandung Larang Toko dan Bengkel Jual Knalpot Brong

- 5 Agustus 2023, 12:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo larang toko dan bengkel jual knalpot brong
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo larang toko dan bengkel jual knalpot brong /Humas Polresta Bandung

Ditambahkan Kusworo, pengelola toko atau bengkel yang kedapatan menjual knalpot brong terancam penjara dan denda.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh POLRESTA BANDUNG (@polrestabandung)

"Dapat dipidana paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250.000," ujarnya.

"Stop penggunaan knalpot brong," tambah Kusworo.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah