Ditambahkan Kusworo, pengelola toko atau bengkel yang kedapatan menjual knalpot brong terancam penjara dan denda.
Lihat postingan ini di Instagram
"Dapat dipidana paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250.000," ujarnya.
"Stop penggunaan knalpot brong," tambah Kusworo.***