Jabatan Hampir Habis, Nama Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Tidak Diusulkan oleh DPRD

- 4 April 2023, 20:30 WIB
PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan.
PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah


PRFMNEWS - Sosok Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan akhir-akhir ini santer dibicarakan karena situasi politik dengan DPRD yang cukup 'memanas'.

Diketahui, jabatan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati akan segera habis pada pertengahan Mei 2023. Dan, dalam sebuah surat rekomendasi perihal usulan calon nama Pj Bupati Bekasi yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi, tidak ada nama dirinya.

Surat nomor RT.04/420-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 itu telah dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengajukan permohonan nama pengganti Dani Ramdan.

Baca Juga: Alami Kendala Terkait THR ? Segera Lapor Posko Pengaduan dari Disnakertrans Jabar

Anggota DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat permohonan tersebut.

"Jadi DPRD sudah membuat surat pengajuan permohonan nama untuk pengganti Pj. Hasil keputusan DPRD Kabupaten Bekasi itu mengajukan 3 nama karena habis bulan Mei," kata Faizal, Senin 3 April 2023.

Menurut Faizal, dalam ajuan awal surat yang beredar, tidak ada nama Dani Ramdan. Ia menduga ada situasi tertentu yang terjadi antara Dani Ramdan dengan DPRD Bekasi.

Baca Juga: DPRD Indramayu Mulai Proses Pengunduran Diri Lucky Hakim Sebagai Wakil Bupati

"Sekarang mungkin memang namanya tidak ada, agak bersitegang juga antara Pak Dani dan DPRD karena DPRD ngajuin gak ada nama dia," tuturnya.

Faizal juga menduga, ada alibi DPRD Kabupaten Bekasi tidak memasukan Dani Ramdan karena yang bersangkutan disebut ingin menjadi Sekda Jawa Barat.

"Semoga sukses jadi Sekda, begitu orang Bekasi bilang. Meski di balik itu ceritanya macam-macam lah," terangnya.

Baca Juga: Daftar Mudik Gratis Pemprov Jabar 2023, Berikut Daftar Kota Tujuan dan Link Pendaftarannya

Sebenarnya kata Faizal, langkah DPRD secara diam-diam mengajukan surat kepada Kemendagri sah-sah saja secara prosedur. Namun secara etika memang kurang elok.

Biasanya, prosedur yang dilakukan adalah rapat resmi setelah adanya surat usulan dari Kemendagri. Baru kemudian DPRD mengadakan rapat resmi untuk mebuat suatu usulan.

"Tapi ini inisiatif duluan dewannya. Ya memang tidak menyalahi prosedur, cuman dari masalah etika saja yah mungkin," ujarnya.

"Surat Depdagri baru datang sekarang, kurang lebih satu minggu ini. Artinya, dari sisi itu mereka sudah pernah mengajukan, Depdagri baru datang sekarang," sambungnya.

Baca Juga: Ini 4 Cara Adukan Pembayaran THR Lebaran 2023 yang Tak Patuhi Aturan Menaker

Dalam surat tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai Pj. Bupati Bekasi di antaranya Yana Suyatna yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, serta A Koswara yang merupakan Kepala Dishub Jawa Barat.

Kinerja Dinilai Tidak Maksimal

Di sisi lain, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin menilai kinerja Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Sejumlah program yang diapresiasi publik, seperti perbaikan jalan tanpa APBD justru berasal dari masyarakat melalui aspirasi dewan. Dani juga disebut tidak menorehkan banyak prestasi.

"Jadi kami di dewan menilai, lebih baik Gubernur Jawa Barat mempertimbangkan usulan murni dari masyarakat Bekasi daripada memaksakan memperpanjang seorang Dani Ramdan yang mendapat penolakan dan memiliki resistensi di masyarakat," ungkapnya.

Keputusan Tetap di Kemendagri

Sementara itu, Pengamat Politik dari Unpad, Firman Manan menyebut, aturan dalam undang-undang menyatakan bahwa jabatan PJ hanya satu tahun dan dapat diperpanjang.

Namun walau ada usulan penggantian Pj, keputusan akhir tetap ada di Kemendagri.

"Jadi belum tentu juga yang diusulkan oleh daerah itu, itu yang kemudian yang diambil," kata Firman, Selasa 4 April 2023.

Jika melihat situasi saat ini, Firman menilai ada relasi yang kurang baik antara Dani Ramdan dengan DPRD Bekasi.

"Sementara ini tidak, mengusulkan nama lain, artinya tidak mengusulkan lagi Pak Dani Ramdan. Artinya ada problem," ujar Firman.

Menurut Firman, masalah tersebut adalah tantangan bagi Dani. Pada dasarnya, seorang Pj memang harus memiliki kemampuan mengelola komunikasi dengan kekuatan-kekuatan politik yang ada di daerah. Dalam hal ini, representasinya ada pada DPRD.

Terlebih, imbuh Firman, Pj tidak memiliki legitimasi politik. Lain halnya dengan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dipilih langsung.

"Saya khawatir ada problem di sisi itu, bahwa ada kemudian komunikasi politiknya yang memang tidak begitu baik, sehingga muncul penyikapan seperti itu," tutur Firman.

Selain itu, Firman menduga, bisa saja DPRD Kabupaten Bekasi memiliki kepentingan atau keinginan lain dalam hal Pj tersebut. Terlebih, mereka mengajukan tiga nama yang tidak ada Dani di dalamnya.

"Kalau memang betul ada semacam konflik, ketidakcocokan, relasi yang tidak baik, kalau memang tidak bisa diselesaikan, ini pemerintahan yang lebih atas berinisiatif. Apakah itu di level provinsi atau Kemendagri untuk kemudian memang menjernihkan persoalan ini," tandas Firman.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x