Produksi Bisa Ditekan Jika Warga Tak Beli Knalpot Bising

- 27 Juli 2020, 21:30 WIB
 PETUGAS Polsek Ibun memperhatikan knalpot bising hasil razia yang menggantung di pohon rambutan, Minggu 14 April 2019.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
PETUGAS Polsek Ibun memperhatikan knalpot bising hasil razia yang menggantung di pohon rambutan, Minggu 14 April 2019.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA/

PRFMNEWS – Warga Bandung belakangan ini mengeluhkan adanya knalpot bising yang digunakan oleh oknum pengendara di jalan raya. Sehingga petugas kepolisian mengambil diskresi untuk melakukan penilangan.

Pendengar PRFM melalui aplikasi berbagi pesan menyampaikan harapannya akan pembuat knalpot bising juga ditindak oleh petugas. Agar tidak ada warga yang membeli knalpot tidak standar.

“Setuju 100% pemakai knalpot bising ini di tindak, karena saaaangaaat mengganggu ketenangan masyarakat dan   pengendara lain. Konsekwensinya Harus lgsg di tilang dan   motor nya di tahan untuk segera di ganti. Dan diharapkan Pihak berwajib juga harus menindak pihak bengkel yg menjual knalpot ini Kalau sumber nya di tindak pasti aman kondisi kita. Haturnuhun,” kata David kepada PRFM, Senin (27/7/2020).

Baca Juga: Pengamat Otomotif Sebut Knalpot Bising Hanya untuk Aktualisasi Diri Penggunanya

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat (Disperindag Jabar) M. Arifin Soendjayana mengatakan dalam aturan perdagangan memang tidak ada disebutkan secara rinci soal penindakan barang terhadap barang yang tidak sesuai standar.

“Di aturan perdaganannya tidak sampai ke sana (penindakan-red). Kita analogikan dengan merek palsu, kalau ada yang merasa dirugikan mereknya kemudian dicatut, dipakai, itu kan baru ditindak. Tapi kalau tidak ada yang merugikan itulah kesadaran untuk mereka untuk tidak menggunakannya,” tuturnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (27/7/2020).

Sehingga menurutnya yang paling baik untuk menekan angka produksi knalpot bising adalah pembelinya. Ketika tidak ada yang beli, lanjut Arifin, maka penjualnya pun tidak akan menjual barang tersebut.

Baca Juga: Jalan di Kota Bandung akan Dipasang Kamera Pemantau Pelanggaran Lalin

“Kalau itu sudah pelanggaran harusnya jangan membeli. Kalau masih ada yang menjual, kalau si pengguna ini juga patuh, si penjual itu tidak akan menjual,” kata dia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x