Kendaraan yang Berknalpot Bising Akan Diangkut Petugas

- 27 Juli 2020, 19:15 WIB
 POLSEK Margaasih mengamankan kendaraan dalam operasi penertiban balapan liar di kawasan jembatan Taman Kopo Indah, Kabupaten Bandung, Jumat (21/2/2020)*
POLSEK Margaasih mengamankan kendaraan dalam operasi penertiban balapan liar di kawasan jembatan Taman Kopo Indah, Kabupaten Bandung, Jumat (21/2/2020)* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS – Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan pihaknya bakal menilang kendaraan yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan di jalan raya.

Salah satunya adalah kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Bayu menuturkan, hal itu sesuai dengan adanya keluhan dari warga terkait dengan banyaknya knalpot tak sesuai standar di jalan raya.

Diketahui, sejak digelar operasi Patuh Lodaya 2020 pada 23 Juli lalu, Polrestabes Bandung telah melakukan penilangan terhadap 300 kendaraan.

Baca Juga: Ini Kriteria Kendaraan dengan Knalpot Bising Menurut Kepolisian

“Ketika masuk operasi patuh, sampai saat ini untuk kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standarnya yang kita lakukan tindakan secara tilang, itu hampir 300 kendaraan,” kata dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu (27/7/2020).

Menurut Bayu, ada kemungkinan kendaraan yang tertilang akibat knalpot bising bakal diangkut petugas.

Namun, jika pemilik kendaraan itu dapat membawa knalpot yang standar, maka kendaraan tersebut tidak akan diangkut dan langsung diganti dengan knalpot yang sesuai standar.

Baca Juga: Hampir Berusia 6 Dekade, Persikab: Melanjutkan 57arah, Lihat Kami, Kami Masih Ada

“Beberapa yang kami lakukan, untuk seluruh kendaraan kita lakukan secara tilang. Kemudian ada beberapa kendaran yang kemudian ada beberapa kendaraan yang kita suruh untuk ganti dengan knalpot yang standar,” tutur Bayu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x