Terlebih Arifin menuturkan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur bagaimana masyarakat menjadi konsumen yang berdaya.
“Makanya kita kan ada yang namanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar bagaimana masyarakat yang menjadi konsumen yang berdaya. Dalam artian, bagaimana mereka berbelanja, barang itu SNI dan dari harga tidak merugikan,” tandasnya.***