Produksi Bisa Ditekan Jika Warga Tak Beli Knalpot Bising

- 27 Juli 2020, 21:30 WIB
 PETUGAS Polsek Ibun memperhatikan knalpot bising hasil razia yang menggantung di pohon rambutan, Minggu 14 April 2019.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
PETUGAS Polsek Ibun memperhatikan knalpot bising hasil razia yang menggantung di pohon rambutan, Minggu 14 April 2019.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA/

Terlebih Arifin menuturkan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur bagaimana masyarakat menjadi konsumen yang berdaya.

“Makanya kita kan ada yang namanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar bagaimana masyarakat yang menjadi konsumen yang berdaya. Dalam artian, bagaimana mereka berbelanja, barang itu SNI dan dari harga tidak merugikan,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah