Ayah di Karawang Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun, Selalu Ancam Korban hingga Bohongi Istri

- 8 Februari 2023, 07:50 WIB
Pelaku pencabulan di Karawang ditampilkan Polisi dalam rilis kasus di Mapolres Karawang, Selasa 7 Februari 2023.
Pelaku pencabulan di Karawang ditampilkan Polisi dalam rilis kasus di Mapolres Karawang, Selasa 7 Februari 2023. /Humas Polda Jabar

PRFMNEWS – Seorang ayah berinisial R (43) pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya D (20) selama tujuh tahun di Kabupaten Karawang ditangkap polisi.

Pengungkapan kasus ayah yang mencabuli anak kandungnya selama 7 tahun ini dilakukan polisi usai mendapat informasi bahwa ada warga Batujaya, Karawang yang melahirkan tanpa memiliki suami.

Dari laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta bahwa korban D dicabuli oleh pelaku R yang tak lain ayah kandungnya sendiri hingga hamil.

Baca Juga: Data Terbaru Gempa Turki dan Suriah: Korban Meninggal Dunia Lebih dari 5.000 Orang

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya mencabuli D sejak masih berusia 14 tahun di rumah kontrakan di wilayah Batujaya.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan tersebut, pelaku sempat membohongi istrinya.

Pelaku, kata Wirdhanto, sempat menyalahkan sang istri lantaran anaknya itu telah mengandung di luar nikah oleh pacarnya sehingga menyebut ibunya tidak bisa mendidiknya dengan benar.

Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Berhasil Ditangkap Polisi

"Sebelumnya tengah dikumpulkan oleh pihak Desa dan Polsek setempat, kemudian timbullah sebuah pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016 ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri," ungkap Wirdhanto, Sabtu 4 Februari 2023.

Dilanjutkan Wirdhanto, dari pengakuan korban, D ini sebelumnya kerap diancam oleh pelaku apabila tidak melayani nafsu bejatnya maka akan melukai ibu serta jabang bayi yang dikandung ibunya.

"Dari ancaman tersebut, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari bapaknya," beber Kapolres.

Baca Juga: Kini Kota Bandung Punya Kampung Wisata Tahu, Lengkap dengan Fasilitas Penginapan

Sambung Kapolres, korban akan mendapat pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait pemulihan psikologisnya yang hingga kini masih trauma, serta dalam perawatan oleh ibu dan neneknya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban.

Adapun pasal yang disangkakan yakni UUD tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x