PRFMNEWS - Sungguh bejat, seorang ayah berinisial IS (43 tahun) warga Kelurahan Tegalmunjul, Kabupaten Purwakarta tega mencabuli anak tirinya berinisial K (masih di bawah umur).
Pencabulan dilakukan pelaku lebih dari sepuluh kali di rumah yang dihuni bersama korban.
Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika ibu korban sedang beraktivitas di luar rumah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyatakan pihaknya langsung menagkap pelaku ketika mendapatkan laporan.
"Polisi tak akan pandang bulu dan akan bertindak tegas dalam menangani pelaku pencabulan terutama pada anak dibawah umur," ujar Ibrahim Tompo dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi PRFMNEWS pada Jumat, 20 Januari 2023.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain memaparkan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban curhat kepada teman sekolahnya.
Baca Juga: Hadang Wakil China, Ginting Tembus Semifinal India Open 2023
"Saat itu, Korban ada pelajaran saling curhat di sekolah pada temannya itu, korban sempat menangis histeris mengingat perbuatan bejat ayah tirinya. Aksi bejat pelaku melecehkan korban dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023," jelas Edwar, sapaan akrab Kapolres Purwakarta , pada Jumat, 20 Januari 2023.