Cabuli Bocah, Oknum Tukang Cukur Ditangkap Polisi di Serang, Korban Diimingi Uang dan Rokok

- 21 November 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /DOK. PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Seorang oknum tukang cukur rambut berinisial TA (48) digelandang warga ke Polsek Cikande pada Sabtu, 19 November 2022 malam.

Pemangkas rambut warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang ini diserahkan kepada Polisi diduga telah berbuat cabul pada anak berusia 10 tahun.

Diperoleh keterangan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Senin, 14 November 2022. Berawal saat korban yang duduk di bangku kelas IV sekolah dasar ini diminta OM, orangtuanya untuk cukur rambut yang ada di dekat rumahnya.

Baca Juga: Luis Milla Berharap Besar Liga 1 Bisa Segera Dilanjutkan

Tidak seperti yang diinginkan orang tuanya, korban malah mencukur rambut di tempat terlapor. Pada saat itu, korban dirayu untuk memuaskan nafsu terlapor dengan iming-iming akan diberikan rokok dan uang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza membenarkan kejadian tersebut.

"Telah mengamankan pelaku cabul pada Sabtu, 19 November 2022, peristiwa dugaan pencabulan yang terjadi pada Senin, 14 November 2022, berawal saat korban IR (10) laki laki diminta orang tuanya OM (46) untuk cukur rambut yang ada di dekat rumahnya," kata Dedi, seperti yang dikutip PRFMNEWS dari PMJNEWS.

Baca Juga: Menpora Berjanji Akan Segera Berkomunikasi dengan Kapolri Bahas Lanjutan Liga 1 Hingga Liga 3

"Pelaku merayu korban akan diberikan rokok dan uang jika menuruti semua keinginannya," ucap Dedi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x