Menurutnya, harus seorang ahli yang bisa memastikan apakah benar-benar persetubuhan dengna kucing atau bukan.
Baca Juga: DPRD Jabar Berharap Kasus Perundungan Siswa SD di Tasikmalaya Tidak Terulang Kembali
Sehingga untuk saat ini, komisi perlindungan anak menyebut kasus ini sebagai perundungan cabul atau asusila.
"Tafsiran berbeda, dan apakah ada persetubuhan itu harus ahli yang menyampaikan. Kalau bulliying dari data kami terima itu ada pasti ada," ungkapnya.
Terkait kondisi keluarga korban, Ato mengatakan mereka sudah mengalami perbaikan, termasuk pelaku.
"Kami masih konsentrasi pada pendampingan kondisi korban dan pelaku, hari ini alhamdulillah kondisi korban dan pelaku sudah mengalami perbaikan signifikan," pungkasnya.***