PRFMNEWS - Seorang pria di Kota Cimahi, Jawa Barat mencabuli seorang anak perempuan. Pelaku mencabuli korban sejak korban masih berusia 13 tahun.
Dari hasil pendalaman kasus oleh Polres Cimahi, pelaku mencabuli anak dari pacarnya sendiri selama tiga tahun.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menuturkan, kasus ini bermula ketika pelaku berinisial H (43 tahun) berpacaran dengan ibu korban.
Pelaku bertemu ibu korban pada tahun 2019 lalu kemudian berpacaran hingga tahun 2022 ini.
Baca Juga: 8 Jenis Jus Ini Bisa Bantu Atasi Tekanan Darah Tinggi Lho, Favirit Kamu Yang Mana?
Selama berpacaran, pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak korban berkali-kali.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan ini berlokasi daerah Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
"Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun," beber AKBP Imron saat ditemui Mapolres Cimahi pada hari ini Senin, 14 Maret 2022.