Modus pelaku dalam melakukan aksi bejat tersebut, yakni dengan mengancam korban. Ancaman yang diberikan pelaku yakni tidak akan memberikan uang kepada ibu korban, jika korban menolak permintaan bejat pelaku.
"Karena korban merasa iba kepada ibunya, pelaku berani untuk melakukan pencabulan," ujar AKBP Imron.
Baca Juga: Persib Menang Dramatis dari Madura United, Bos Persib: Deg-Degannya Cuma Sebentar
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur 18 tahun ini akhirnya terbongkar oleh kakak korban.
Dikarenakan korban merasa tak tahan lagi dengan aksi bejat pelaku, korban menceritakan kelakuan pelaku kepada kakaknya.
"Kakak korban kemudian lapor ke Polres Cimahi," kata AKBP Imron.
Pelaku kemudian ditangkap oleh Polres Cimahi. Tak lama setelah itu, status pelaku dinaikan menjadi tersangka.
Baca Juga: Unik, Ini Fakta Burung Hantu yang Jarang Diketahui
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," tandas AKB Imron.