Pria di Cimahi Ini Cabuli Anak dari Pacarnya Sendiri Selama Tiga Tahun

- 14 Maret 2022, 15:44 WIB
Tersangka pencabulan anak di Kota Cimahi, Senin 14 Maret 2022.
Tersangka pencabulan anak di Kota Cimahi, Senin 14 Maret 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

Modus pelaku dalam melakukan aksi bejat tersebut, yakni dengan mengancam korban. Ancaman yang diberikan pelaku yakni tidak akan memberikan uang kepada ibu korban, jika korban menolak permintaan bejat pelaku.

"Karena korban merasa iba kepada ibunya, pelaku berani untuk melakukan pencabulan," ujar AKBP Imron.

Baca Juga: Persib Menang Dramatis dari Madura United, Bos Persib: Deg-Degannya Cuma Sebentar

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur 18 tahun ini akhirnya terbongkar oleh kakak korban.

Dikarenakan korban merasa tak tahan lagi dengan aksi bejat pelaku, korban menceritakan kelakuan pelaku kepada kakaknya.

"Kakak korban kemudian lapor ke Polres Cimahi," kata AKBP Imron.

Pelaku kemudian ditangkap oleh Polres Cimahi. Tak lama setelah itu, status pelaku dinaikan menjadi tersangka.

Tersangka kasus pencabulan anak di Cimahi, Senin 14 Maret 2022.
Tersangka kasus pencabulan anak di Cimahi, Senin 14 Maret 2022. BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

Baca Juga: Unik, Ini Fakta Burung Hantu yang Jarang Diketahui

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," tandas AKB Imron.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah