Meski Terdampak Corona, Perusahaan Tetap Wajib Bayarkan THR Pekerja

- 6 Mei 2020, 17:36 WIB
ILUSTRASI pencairan THR.*/DOK. KABAR BANTEN
ILUSTRASI pencairan THR.*/DOK. KABAR BANTEN /

BANDUNG,(PRFM) - Meskipun terdampak Corona (Covid-19), perusahaan atau industri harus tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, entah itu kepada yang masih bekerja, maupun kepada pekerja yang dirumahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi mengatakan, alokasi untuk THR sudah menjadi perhitungan perusahaan di awal tahun.

"Berkenaan dengan THR mengacu pada aturan yang berlaku, semua perusahaan tetap harus menyediakan THR sesuai ketentuan kepada pekerja. Berkaitan dengan (pekerja) yang dirumahkan, kewajiban (pemberian THR) tetap berlaku," kata Ade saat On Air di Radio PRFM, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Akibat Covid-19, 14.029 Pekerja di Jawa Barat di-PHK

Ade mengatakan, dalam waktu dekat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akan memberikan arahan terhadap perusahaan terdampak Covid-19 terkait kebijakan pemberian THR.

Sementara itu, bagi perusahaan atau industri yang terbebani dengan kewajiban pemberian THR, ia mengatakan bisa melaporkan ke hotline Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

"Kita sudah sediakan hotline, kami beri ruang untuk perusahaan, pekerja, serta serikat pekerja berkaitan dengan THR maupun kaitan dengan upah," katanya.

Baca Juga: Pasien Sembuh Menjadi 2.317 Orang, Ini Update Kasus Covid di Indonesia

Untuk diketahui, semua ketentuan mengenai pemberian THR karyawan telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x