Pejabat Tinggi Negara Tidak Dapat THR, Pengamat: Itu Wajar, Seharusnya Gaji Dihibahkan

- 18 April 2020, 17:03 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /Ilustrasi PRFM

BANDUNG, (PRFM) – Pengamat politik Ujang Komarudin menyatakan, keputusan pemerintah untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pejabat tinggi negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, serta anggota DPR, merupakan hal yang wajar.

Menurutnya, pejabat tinggi negara sudah seharusnya rela membantu masyarakat di tengah pandemi COVID-19, meskipun hanya kehilangan THR pada tahun ini.

“Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, Menteri, Eselon 1, Eselon 2 kalau tidak mendapat THR, itu sangat wajar. Kenapa? Karena mereka itu orang kaya, memiliki banyak uang,” jelas Akademisi dari Universitas Al Azhar Indonesia tersebut saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu (18/4/2020).

Baca Juga: Ribuan Telpon ‘Prank’ Masuk ke Call Center 112, Oded: Stop Ngahereuyan

Ujang melanjutkan, pejabat tinggi negara juga harus rela menghibahkan gajinya untuk beberapa bulan ke depan. Hal tersebut dinilai bisa jadi penguat anggaran melawan pandemi COVID-19 di Indonesia. 

Sementara itu di beberapa negara lain, para pejabat tinggi negara telah mengumumkan menghibahkan gaji agar penanganan COVID-19 bisa terdukung dengan anggaran yang cukup.

“Ini menjadi suatu keprihatinan, pejabat-pejabat tinggi negara kita tidak mau lepas gaji mereka untuk beberapa bulan ke depan guna memerangi COVID-19,” imbuh Ujang.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x