Kadisnaker Kota Bandung Sebut THR Wajib Dibayarkan Perusahaan

- 27 April 2020, 20:17 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /

BANDUNG,(PRFM) - Menjelang Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh para karyawan. Tak terkecuali di masa pandemi corona ini. 

Semua ketentuan mengenai pemberian THR karyawan telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Arif Syaifudin mengatakan, THR adalah tunjangan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan.

"THR harus dibayarkan meski kembali kepada kemampuan perusahaan," kata Arif saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (27/4/2020).

Baca Juga: Karyawan yang di PHK Tanpa Diberi Pesangon Bisa Lapor Disnaker

Arif mengatakan, pembayaran THR bisa dilakukan sekaligus, maupun dicicil.

Karena sesuai dengan kemampuan perusahaan, maka harus ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan terkait besaran THR.

Menurut Arif, jika tidak ada kesepakatan antara kedua pihak, maka harus dilakukan perundingan bipartit.

"Harus kembali ke bipartit, apakah (THR) dibayar full (penuh), dibayar setengah, dicicil, atau dibayar sekaligus akhir tahun," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x