Mayday di Tengah Pandemi Covid-19, FSPMI Jabar Gelar Aksi Lewat Virtual

- 1 Mei 2020, 09:23 WIB
ILUSTRASI pegawai buruh.*
ILUSTRASI pegawai buruh.* /Pexels

BANDUNG, (PRFM) – Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Sabilar Rosyad mengatakan situasi pandemic virus corona (Covid-19) tidak menyurutkan semangat buruh untuk menyuarakan haknya. Ia menambahkan, berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya, pada Mayday (hari buruh) tahun 2020 ini, pihaknya menggelar aksi melalui media virtual atau media sosial.

Menurut Rosyad, pihaknya telah beberapa waktu lalu para buruh mengirimkan pesan protes ke nomor WhatsApp sejumlah nomor pimpinan Badan Legislasi DPR RI. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih dibahas oleh Badan Legislatif DPR RI.

Padahal, lanjut Rosyad, Presiden Joko Widodo telah meminta DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Terlebih menurutnya, dalam RUU tersebut ada beberapa elemen yang akan hilang seperti upah minimun dan hak dasar buruh.

Baca Juga: Liga Prancis Musim Ini Resmi Dihentikan, PSG Ditetapkan Jadi Juara

“Pada kondisi saat ini musibah Covid-19 bukan berarti menyurutkan perjuangan, tapi media perjuangan kita menggunakan virtual. Isu yang harus tetap kita perjuangkan adalah menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, stop PHK, liburkan buruh dengan upah dan THR penuh 100%, dan tetapkan UMSK Jabar 2020,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jumat (1/4/2020).

Tuntutan lain yang menjadi perhatiannya adalah pengusaha yang berhenti untuk melakukan PHK besar-besaran. Karena ia mendapati adanya perusahaan yang melakukan PHK bagi seluruh karyawannya di tengah pandemi ini agar memberikan upah yang lebih kecil.

“Sampai saat ini jangan sampai memanfaatkan Covid-19 ini, pengusaha melakukan PHK besar-besaran. Karena ada kita temukan ada beberapa perusahaan yang mem-PHK seluruh karyawannya,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Ikut Bersinergi, Kriminalitas di Kiaracondong Turun Drastis

Rosyad menambahkan, pihaknya juga menuntut perusahan untuk meliburkan buruh dengan memastikan upah dan THR penuh saat pandemi Covid-19. Menurutnya, jika buruh yang berjumlah banyak ini tidak diliburkan maka potensi penyebaran virus corona ini semakin meningkat.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x